Suap dan Disuap dalam Islam (Risywah)
Administrator
15 Februari 2026
Suap dan Disuap
Larangan dalam al-Qur’an diambil dari celaan Allâh Azza wa Jalla kepada kaum Yahudi yang biasa mengambil suap. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
“Mereka (orang-orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan suht (yang haram).” (Al-Mâ’idah: 42)
Imam al-Baghawi rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, “Ibnu Katsir, Abu Ja’far, dan Ulama Bashrah, dan al-Kisa’i, membaca dengan suhut –dengan huruf hâ’ yang didhammahkan–, Ulama lainnya membacanya dengan suht –huruf hâ’ dibaca sukun–, artinya haram. (Ayat) ini turun tentang para hakim Yahudi, Ka’b al-Asyraf dan semacamnya, mereka menerima suap dan memutuskan hukum untuk memenangkan orang yang menyuap mereka”. (Tafsir al-Baghawi, 3/58)
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu‘anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. (HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Mâjah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh Syu’aib al-Arnauth)
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu‘anhu, dia berkata:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Ahmad, no. 6532, 6778, 6830, ; Abu Dâwud, no. 3582; Tirmidzi, no. 1337; Ibnu Hibban, no. 5077. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib al-Arnauth)
Dari Tsaubân radhiyallahu‘anhu, dia berkata:
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad, no. 22452; Ibnu Abi Syaibah, no. 21965. Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata, “Shahîh li ghairih tanpa kata ‘dan perantaranya’, ini sanadnya dha’if.”)
Pengertian Risywah (Suap)
قَالَ الْفَيُّومِيُّ: الرِّشْوَةُ – بِالْكَسْرِ –: مَا يُعْطِيهِ الشَّخْصُ لِلْحَاكِمِ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ، أَوْ يَحْمِلَهُ عَلَى مَا يُرِيدُ
Al-Fayyumi rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya, agar hakim itu memenangkannya, atau agar hakim itu mengarahkan hukum sesuai dengan yang diinginkan pemberi risywah.” (Misbâhul Munîr, dinukil dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219)
وَقَالَ ابْنُ الأَثِيرِ: الرِّشْوَةُ: الْوُصْلَةُ إِلَى الْحَاجَةِ بِالْمُصَانَعَةِ
Ibnul Atsîr rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang menghubungkan kepada keperluan dengan bujukan.” (Misbâhul Munîr, dinukil dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219)
Menurut istilah:
مَا يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ، أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ
Risywah (suap) adalah: sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman). (Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219)
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 188)
Al-Haitsami rahimahullah berkata: “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian.” (Az-Zawâjir, Haitsami 1/131)
Perbedaan Antara Suap Dengan Hadiah
-
Suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.
-
Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.
-
Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi. (Ar-Rûh, Ibnul Qayyim, 1/240)
-
Suap –biasanya– diberikan sebelum pekerjaan, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian dilakukan terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.
-
Suap biasanya diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya. (Kitab Hadâyâ lil Muwazhzhafîn, Dr. Abdurrahim al-Hasyim, hlm. 27-29)
Syaikh Bin Bâz rahimahullah mengatakan, “Tidak disangsikan lagi bahwa suap dan berbagai perbuatan zhalim yang terkait dengannya termasuk kategori al-baghy (kezaliman) yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla.
Dalam kitab Shahîh Bukhari dan Muslim terdapat hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”
“ما من ذنبٍ أجدَرُ أن يُعجِّلَ اللهُ تعالى لصاحبِه العقوبةَ في الدُّنيا، مع ما يدَّخرُ له في الآخرةِ مثلَ البغيِ وقطيعةِ الرَّحمِ.”
“Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksaannya oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala terhadap pelakunya di dunia, di samping apa yang Dia simpan baginya di akhirat kelak, seperti al-baghyu (perbuatan melampaui batas seperti kezhaliman, dsb) dan memutuskan silaturrahim.” (HR. Abu Dâwud, Kitab Al-Adab no. 4902; At-Tirmidzi, Kitab Shifatul Qiyâmah no. 2511)
(Hadits di atas juga diriwayatkan Imam Bukhari dalam Kitâbut Tafsîr no. 4686 dan Muslim dalam Kitâbul Birr wa Silah no. 2583. Lihat Kitâbul Fatâwâ Syar’iyyah fî Masâ’ilil ‘Âshriyyah min Fatâwâ ‘Ulamâ Baladil Harâm, hlm. 630.)
Nabi bersabda, “Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, dan dinilai shahih oleh al-Albani)
Ibnu Qudâmah al-Hanbali mengatakan, “Suap di dunia pengadilan dan suap untuk pejabat negara adalah haram tanpa ada perselisihan pendapat di antara ulama mengenai status hukumnya. Jika pemberi suap itu bertujuan agar hakim memenangkan perkaranya atau untuk mencegah orang lain dari haknya, maka pemberi uang suap adalah orang yang dilaknat.” (Al-Mughnî, 23:28)
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tentang memberikan uang suap, jika seorang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan perkaranya padahal dia bersalah, atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram. Sedangkan suap dengan tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidaklah haram, sebagaimana uang tebusan untuk menebus tawanan.” (Raudhatu Ath-Thâlibîn wa ‘Umdatu Al-Mu’în 4:131)
Asy-Syân’ani rahimahullah mengatakan, “Suap kepada hakim supaya ia memenangkan perkaranya padahal dia merupakan pihak yang salah merupakan perbuatan yang haram bagi penerima dan pemberi suap. Sedangkan suap kepada hakim agar hakim memenangkan perkaranya dan memang dia adalah pihak yang benar, hukum suap ini haram bagi hakim yang menerima uang suap namun tidak haram bagi pemberi suap, karena suap itu alat untuk mendapatkan hak. Maka uang suap dalam hal ini bagaikan uang yang diberikan kepada budak yang kabur agar mau kembali kepada tuannya dan sebagaimana upah untuk pengacara. Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa suap untuk mengambil hak hukumnya tetap haram karena suap semacam ini menjerumuskan pihak yang disuap ke dalam dosa.” (Subulus Salâm 6:417)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksanya oleh Allah di dunia –di samping (siksa) yang disimpan untuknya di akhirat kelak– selain perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutuskan silaturrahim.”
(HR. Abu Dawud, Kitab Al-Adab no. 4902; At-Tirmidzi, Kitab Shifatul Qiyâmah no. 2511 – Hadits ini hasan)
Hadiah dari supplier
Apabila parsel (hadiah) diberikan oleh bawahan kepada atasan, baik di instansi pemerintahan ataupun swasta, atau dari seorang mahasiswa kepada dosen, atau dari seorang pengusaha kepada pejabat, atau dari seseorang yang sedang bersengketa kepada hakim ataupun jaksa, atau dari klien kepada pegawai perusahaan, termasuk supplier kepada pihak marketing, padahal:
a. Semua telah mendapatkan gaji dari pihak yang mempekerjakannya,
b. Pemberi hadiah memberikannya bukan karena menghormati yang diberi, akan tetapi karena jabatannya (jika ia berhenti dari jabatannya, tidak mungkin ia akan diberi hadiah),
Maka hadiah dalam kasus di atas tidak lagi murni sebagai hadiah, akan tetapi telah berubah menjadi risywah. Baik diberikan sebelum kepentingannya selesai maupun sesudah urusannya selesai. Baik hadiah berupa uang, barang, atau apapun bentuknya.
Hal ini dilarang dalam Islam karena akan mengakibatkan pegawai/pejabat yang mendapat amanah akan mengkhianati amanah tersebut dan akan berbuat sesuai dengan keinginan pemberi hadiah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hadiah semacam ini sebagai bentuk korupsi.
Dari Abu Humaid as-Sâ’idi radhiyallahu ‘anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
هَدَايَا العُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah untuk para pegawai adalah ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad 23601; al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubrâ no. 3266 – status hadits hasan)
Diriwayatkan dalam hadits Abu Humaid as-Sâ’idi, ia menceritakan:
“Pernah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari Bani Asad yang bernama Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Ketika orang itu selesai bertugas, ia datang sambil berkata, ‘Ini (hasil zakat) untukmu, dan ini hadiah untukku.’ Secara spontan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar –Sufyân (perawi) mengatakan dengan redaksi ‘naik mimbar’–, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, ‘Ada apa dengan seorang petugas zakat yang kami utus, lalu ia datang dan berkata: Ini untukmu dan ini hadiah untukku!? Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan lihatlah apakah ia akan menerima hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu hadiah (dari jabatan) seperti ini melainkan ia akan datang pada Hari Kiamat dengan memikulnya di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil itu unta, maka unta itu akan meringkik di lehernya. Jika sapi, sapi itu akan melenguh. Dan jika kambing, kambing itu akan mengembik.’”
Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putih ketiaknya seraya berkata, “Ketahuilah, bukankah sudah kusampaikan!?” (beliau mengulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832)
Ghulul dalam hadits ini maknanya adalah harta yang didapatkan dari sikap khianat atau melanggar amanah. Disebutkan dalam ‘Umdatul Qâri:
قال ابن الأثير: الغُلُولُ هو الخِيَانَةُ في المَغْنَمِ، والسَّرِقَةُ في الغَنِيمَةِ قبل القِسْمَةِ، وكُلُّ مَن خان في شيءٍ خُفْيَةً فقد غَلَّ، وسُمِّيَت غُلُولاً
“Ibnu Atsir mengatakan: Ghulul adalah khianat dalam harta ghanimah dan mencuri harta ghanimah sebelum dibagikan (oleh ulil amri). Dan setiap orang yang berkhianat dalam sesuatu secara sembunyi-sembunyi maka ia telah melakukan ghulul.” (Umdatul Qâri, 15/6)
Asy-Syan’ani rahimahullah menjelaskan:
لأنها لا تكون إلا لأجل خيانةٍ فيما إليهِم من الأعمال، فإذا أُهدي العاملُ للأمير أو أُهدي الرعيةُ للعامل فهو لبيت المال كما سلف ولا يحلُّ للعامل قبولُها لكن إن قبلها صارت لبيت المال
“Karna hadiah tersebut tidaklah diberikan kecuali karena pelanggaran amanah yang mereka lakukan dalam pekerjaan. Maka jika pemimpin negara diberi hadiah oleh bawahannya, atau pegawai negara diberi hadiah oleh rakyatnya, maka harta tersebut milik Baitul Mal sebagaimana yang terjadi di zaman salaf. Tidak halal bagi pegawai negara tersebut untuk menerimanya. Namun jika ia terlanjur menerima hadiah tersebut, (wajib) diserahkan ke Baitul Mal.” (At-Tanwîr Syarh Al-Jâmi’ Ash-Shaghîr, 11/19)
Disebutkan dalam hadits ‘Adî bin Umairah al-Kindi radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“منِ استعملناهُ على عملٍ، فكتمَنَا مِخْيَطًا فما فوقَهُ، كان غُلُولًا يأتي به يومَ القيامةِ.”
“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami (barang) sebatang jarum atau yang lebih besar dari itu, maka hal itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan ia pikul pada Hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 3415)
Dari Buraidah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“مَنْ استعملناه على عملٍ، فرزقناهُ رزقًا، فما أخذَ بعد ذلك فهو غُلُولٌ.”
“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kami beri upah (gaji) dari pekerjaan tersebut, maka apa pun yang ia ambil (berupa hadiah atau tip) setelah itu itulah yang disebut ghulul (harta khianat).” (HR. Abu Dâwud no. 2943, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Abi Dâwud)
Syaikh Dr. Khâlid Al-Mushlih hafizhahullah menjelaskan:
فهذه النصوصُ بمجموعِها تدلُّ على أنَّ الأصلَ في الهدايا التي تُمنَحُ للعُمَّالِ والموظَّفين –سواءٌ أكانوا في القطاعِ العامِّ كمُوظَّفي الدولةِ، أم في القطاعِ الخاصِّ كمُوظَّفي الشَّركاتِ والمؤسَّساتِ– المنعُ والتَّحريمُ بَذلًا وقَبولًا… ولا غَرْوَ فإنَّ قبولَ تلك الهدايا من أكبرِ أسبابِ ضَياع الأمانةِ وفتحِ باب الاتِّجار بمصالحِ الناسِ، والإخلالِ بالواجباتِ، والتورُّط في أنواعِ الفساد الإداريّ.
“Nash-nash di atas secara keseluruhannya menunjukkan bahwa hukum asalnya hadiah yang diberikan kepada pekerja dan pegawai, baik pegawai yang mengurusi urusan orang banyak (pegawai negeri), maupun pegawai yang mengurusi urusan khusus (pegawai swasta dan yayasan), adalah haram untuk memberi hadiah tersebut kepada mereka dan haram pula menerimanya… Tidak diragukan lagi bahwa menerima hadiah-hadiah tersebut termasuk salah satu sebab terbesar terjadinya pelanggaran amanah serta membuka pintu perniagaan terhadap pelayanan publik, pelanggaran terhadap kewajiban, dan terjerumus dalam berbagai macam kerusakan manajemen dan tanggung jawab.” (Sumber: Website Syaikh Khalid Al-Mushlih)
Ibnu Qudâmah rahimahullah mengatakan:
قال أحمدُ في روايةِ مهنا: إذا دفع إلى رجلٍ ثوبًا ليبيعَهُ، ففعل، فوهب له المشتري منديلًا، فالمنديل لصاحب الثوب
“Imam Ahmad –dalam salah satu riwayat yang dicatat oleh Muhanna– mengatakan: Jika seorang pegawai toko menjual baju kepada pembeli. Kemudian setelah itu pembeli menghadiahkan sapu tangan untuk pegawai, maka sapu tangan tersebut adalah milik si pemilik toko.” (Al-Mughnî, 5/82)
Uang tips
Hadiah atau uang tip boleh diambil jika terpenuhi:
-
Bukan pegawai negeri.
-
Tidak ada potensi zhalim, kecondongan pada pelanggan tertentu, dan tidak merusak amanah.
-
Diizinkan oleh perusahaan.
Syaikh Abdurrahman Al-Barrak menjelaskan:
لا يجوز إعطاء العامل هذه الزيادة لأنها تعتبر رشوة منك للعامل حتى يُعطِيَك من الخدمة أو الطعام أكثر مما يُعطي غيرَك ممَّن لا يدفع له هذه الزيادة، وليس للعامل أن يخصَّ أحدًا بخدمة، وعليه أن يعامل الناس معاملةً واحدة. لكن.. إذا انتفَت من هذه الزيادة شبهةُ الرشوة أو المحاباة فإنه لا حرج فيها حينئذٍ. كما لو قصدت بها الإحسان إلى هذا العامل الضعيف المحتاج وأنت لن تتردد على هذا المطعم
“Tidak boleh memberikan hadiah kepada pekerja berupa uang tip, karena ini termasuk risywah (uang suap). Walaupun ia memberikan bonus makanan atau bonus pelayanan, Anda tetap tidak boleh memberikan uang tip tersebut. Dan tidak boleh seorang pegawai mengkhususkan pelayanan kepada pelanggan tertentu; wajib baginya untuk melayani semua pelanggan dengan kadar pelayanan yang sama. Namun jika tidak ada potensi risywah dan muhâbah (nepotisme) dari uang tip ini, maka tidak mengapa (memberikannya). Misalnya jika Anda memang berniat berbuat baik kepada pegawai tersebut, dikarenakan ia orang lemah yang membutuhkan, dan Anda pun bukan orang yang akan berulang kali datang ke restoran tersebut.” (Dinukil dari Fatwa Islam: Soal wa Jawab, no. 82497)
Hadiah murid ke guru
Syaikh Abdullah bin Jibrîn dalam kumpulan fatwa beliau seputar pendidikan, pernah ditanya tentang hukum guru menerima hadiah dari murid. Beliau menjawab, “Menurut saya, hendaknya tidak menerima hadiah demikian. Hal itu lebih menjauhkan diri dari prasangka-prasangka, lebih menyelamatkan diri, dan lebih menjauhkan dari pilih kasih dan kezaliman. Walaupun hadiahnya sedikit dan nilainya kecil, seperti pena, buku tulis, penghapus, dan semisalnya. Apalagi jika nilainya besar, seperti jam tangan, buku bacaan, atau pakaian. Lebih utama tidak menerimanya walaupun merasa yakin dirinya tidak akan pilih kasih dan tidak akan zhalim kepada anak-anak murid. Karena jiwa kita itu secara intuitif akan mencintai orang yang berbuat baik kepada kita, dan akan timbul prasangka buruk dari orang lain. Sehingga jika murid yang memberikan hadiah tadi mendapatkan nilai bagus atau diberi penghargaan oleh guru, orang-orang akan menyangka bahwa itu disebabkan oleh hadiah yang pernah ia berikan. Atau ketika murid tersebut terlambat hadir atau absen, kemudian gurunya memaafkannya, orang-orang akan menyangka bahwa itu pun disebabkan oleh hadiah yang pernah ia berikan.” (Al-Ajwibah Al-Fiqhiyyah ‘alâ Al-As’ilah At-Ta’lîmiyyah At-Tarbawiyyah, hal. 96)
Pernah ditanyakan kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bâz rahimahullah: “Salah seorang saudari kita bertanya, bolehkah guru menerima hadiah dari banyak murid? Jika tidak boleh, apakah boleh hadiah diberikan setelah selesai tahun ajaran dan telah selesai pembagian rapor?”
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bâz menjawab:
الذي ينبغي للمعلمة ترك قبول الهدايا؛ لأنها قد تجرها إلى الحيف، وعدم النصح في حق من لم يُهْدِ، والزيادة في حق المُهْدِيَة، والغِشُّ.
“Hendaknya para guru tidak menerima hadiah yang semacam itu. Karena hal itu terkadang menjurus kepada sikap pilih kasih, dan tidak adanya semangat untuk menasihati (mendidik) dengan baik terhadap murid yang tidak memberi hadiah. Sebaliknya, guru akan lebih bersemangat memberi nasihat kepada yang memberi hadiah saja. Dan (penerimaan hadiah itu) berpotensi menimbulkan kecurangan.”
فالأحوط للمؤمنة في هذا أن لا تقبل الهدية من الطالبات بالكلية؛ لأن ذلك قد يفضي إلى ما لا تُحْمَدُ عُقْبَاهُ، والمؤمن يَحْتَاطُ لدينه ويبتعد عن أسباب الريبة والخطر.
“Yang lebih hati-hati, hendaknya guru yang beriman dalam kasus ini tidak menerima hadiah sama sekali dari para muridnya. Karena perbuatan semacam itu dapat berakibat kepada hal yang tidak diinginkan akibatnya. Orang yang beriman wajib berhati-hati menjaga agamanya dan menjauhkan diri dari sebab-sebab yang dapat menimbulkan kecurigaan dan bahaya.”
أما بعد انتقالها من المدرسة إلى مدرسة أخرى فلا يضر ذلك.
“Adapun (hadiah yang diberikan) setelah guru tersebut pindah dari sekolah (tempat ia mengajar) ke sekolah lain, maka hal itu tidaklah mengapa (tidak berbahaya lagi).” (Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/22672)
Syaikh Abdullah bin Jibrîn pernah ditanya, “Bolehkah guru menerima hadiah yang merupakan patungan dari semua murid di kelas?”
Syaikh Abdullah bin Jibrîn menjawab:
أرى أن ذلك يدخل في المنع فالعلة المخوفة موجودة حيث إن تلك الهدية تقع منها موقعًا كبيرًا أو صغيرًا، ويكون من آثاره تغاضيها عن الطالبات أو حميتها لهن أو منحهن فوق حقهن من الدرجات.
“Menurut saya, perbuatan semacam itu termasuk yang dilarang. Karena ‘illah (alasan hukum) yang dikhawatirkan tetap ada. Sebab hadiah tersebut, baik kecil maupun besar, di antara efeknya akan timbul sikap memaklumi (melonggarkan hukuman atas) kesalahan murid dan membela kesalahan mereka, atau memberikan nilai kepada mereka melebihi hak mereka (yang seharusnya).”
لكن إذا انتهين من المرحلة وعرفن فراق هذه المعلمة جازت الهدية مكافأة على نصحها وإخلاصها في العمل ولزوال المحذور. والله أعلم.
“Namun jika para murid tersebut sudah lulus dan berpisah dari guru tersebut, maka boleh memberikan hadiah kepada guru sebagai balas jasa atas nasihatnya selama ini dan keikhlasannya dalam mengajar, dan hal itu dibolehkan karena telah hilang bahaya yang dikhawatirkan sebelumnya. Wallâhu a‘lam.” (Sumber: cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/view/3432)
As-Suyûthi rahimahullah mengatakan:
معاملةُ من أكثرُ مالُه حرام، إذا لم يعرف عينُه لا يحرم في الأصح لكن يُكره.
“Bertransaksi dengan orang yang mayoritas hartanya haram, jika tidak diketahui secara pasti mana harta haramnya, hukumnya tidak haram menurut pendapat yang paling shahih, namun makruh.” (al-Asybah wa an-Nazhâ’ir, hlm. 107)